30 May, 2007

Pola Konsumsi Menurut Islam

BERBEDA dengan teori ekonomi kapitalis dan sosialis yang relatif tidak melibatkan nilai-nilai keagamaan, sedangkan ekonomi Islam sarat dengan nilai-nilai akidah keagamaan di samping aspek-aspek lainnya.


Di antara persoalan penting dalam kajian ekonomi Islam, adalah masalah konsumsi di samping produksi dan distribusi. Konsumsi umum diformulasikan dengan pemakaian barang-barang hasil industri (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), atau barang-barang yang langsung memenuhi keperluan kita.

Berangkat dari pengertian ini, maka dapat dipahami bahwa konsumsi sebenarnya tidak identik dengan makan dan minum dalam istilah teknis sehari-hari. Akan tetapi, meliputi pemanfaatan atau pendayagunaan segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan kita. Namun, yang paling penting dan umum dikenal masyarakat luas tentang aktivitas ekonomi itu pada akhirnya adalah makan dan minum, maka tidaklah mengherankan jika konsumsi sering diidentikkan dengan makan dan minum.

Sejauhmana konsep Islam tetang pola konsumsi, dapat ditelusuri dari sumber utama Islam itu sendiri yakni Alquran dan hadis.

Dalam Alquran dan hadis, kosa kata yang erat kaitannya dengan konsumsi adalah al-ukul yang berarti makan. Al-ukul adalah sesuatu yang dimakan, juga diartikan dengan buah-buahan. Kecuali itu kata al-ukul juga digunakan untuk pengertian bagian dari dunia (Al-Hazhzh min al-dunya) serta akal pikiran (al-qluwa al-rayu).

Makna etimologis dari al-ukul ini mengisyaratkan bahwa persoalan konsumsi, khususnya makan, tidak hanya menelan sesuap nasi atau memasukkan ke dalam tenggorokan dan perut. Tetapi, harus memerhatikan faktor lain yang sesuai dengan akal sehat.

Kata lain yang erat berkaitan dengan konsumsi adalah al-syarab yang berarti minum. Adapun kata lain yang terkait erat dengan konsumsi misalnya kiswah (pakaian) dan maskan (tempat). Beberapa kata tadi, yakni al-ukul, al-syarab, kiswah, dan maskan merupakan empat komponen penting yang tergolong ke dalam komsumsi.

Begitu penting empat komponen ini, sehingga ditemui di berbagai buku hadis dan fiqih yang membahas secara spesifik tentang konsumsi, khususnya bab ath'imah (kitab tentang makanan), kitab bab asyarobuh (kitab tentang minuman), dan kitab tentang pakaian. Dalam hal ini, makanan ada juga bab khusus tentang sembelihan dalam kitab al-dzakat al-dzaba'ih.

Ada beberapa ketentuan umum yang harus dipedomani dan diindahkan oleh para konsumen tentang nilai-nilai konsumsi dalam Islam.

1. benda-benda yang dikonsumsi harus halal dan baik. Sebaliknya Allah SWT mengharamkan setiap barang yang keji dan buruk. Hal itu tercantum dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 168 dan 173, surat Al-Maidah (5) ayat 1, 4, 5, 87, dan 88, surat Al-A'raf (7) 157, surat An-Nahl (16) ayat 14 dan 115, surat Thaha (20) ayat 81, dan surat Al-Hajj (220 ayat 30. Dari deretan ayat-ayat di atas dapat dipahami bahwa Allah SWT pada dasarnya hanya membolehkan mengonsumsi barang yang halal dan baik seperti buah-buahan, binatang ternak, dan lain-lain.

Alquran maupun hadis tidak merinci secara detail tentang kriteria dan kehalalan dan kebaikan makanan dan minuman itu sendiri. Manusia diserahkan untuk mengadakan penilaian lebih jauh tentang kriteria baikya itu sendiri dengan pendekatan ilmu pengetahuan.

2. Dalam mengonsumsi barang, harus sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan tidak pelit. Berbarengan dengan itu Allah SWT mengharamkan sifat boros (tabdzir), memaksakan diri dan bersikap pelit. Lihat surat An-Nisa (4) ayat 6, Surat Al-An'am (6) ayat 141, Surat Al-A'raf (7) ayat 26 dan 31, Surat Yunus (10) ayat 83, Surat Al-Isra (17) ayat 26 dan 27, Surat Al-Furqan (25) ayat 67, dan surat Al-Dukhaan (44) ayat 31. Ayat-ayat di atas secara umum mengomunikasikan kepada kita agar dalam mengonsumsi barang-barang makanan dan minuman termasuk pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan lain-lain sekadar memenuhi kebutuhan yang pantas, tidak berlebih-lebihan atau boros, serta menyia-nyiakan sesuatu.

Misalnya, dalam berpakaian Rasulullah saw. menganjurkan untuk mengenakan pakaian yang bagus/baru. Tetapi, jika tidak mampu, maka cukup dengan mengenakan pakaian yang ada. Tetapi sebaliknya, mengenakan pakaian yang serba berlebihan tidak dibenarkan oleh Islam. Pengharaman pemakaian emas oleh laki-laki, paling tidak menurut kebanyakan ulama, mengisyaratkan perihal larangan berlaku boros dalam mengonsumsi. Wallahua'lam.***

Penulis, dosen dan pengurus Masjid Nurul Iman Taman Cipadung Indah Bandung.

sumber :
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/052007/04/99jumat.htm

0 comments: