23 December, 2006

Berqurban Sesuai Tuntunan

Penulis : Ahmad Kosasih

Apapun ibadahnya, kaifiyatnya (tata cara) harus sesuai petunjuk Rasulullah SAW. Ibadah yang dilakukan tanpa sesuai petunjuk Rasulullah SAW, akan sia-sia. Tentu Allah SWT tidak akan menerimanya meski dilakukan dengan penuh keikhlasan. Pengorbanan yang kita lakukan dalam melaksanakan suatu ibadah menjadi percuma, hanya gara-gara tidak sesuai syari'at.

Untuk ibadah qurban, nampaknya cerita Habil dan Qabil dapat dijadikan pelajaran berharga. Habil berqurban sesuai petunjuk ayahnya Adam AS, yaitu memilih domba terbaik yang dimilikinya. Sedangkan Qabil, memilih hasil pertaniannya yang busuk. Tentu saja persembahan Qabil ditolak Allah SWT. Apa yang dilakukan Qabil sama saja seperti sebuah penghinaan. Siapapun kita, tentu akan marah jika ada anak buah (hamba sahaya) kita, yang mempersembahkan buah-buahan busuk.

Sejarah Singkat Ibadah Qurban

Syari'at ibadah qurban yang kita dilakukan, meniru apa yang dilakukan Nabi Ibrahim AS. Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk berqurban, sesuai dengan ibadah qurban yang dilakukan keluarga Ibrahim AS kepada Allah SWT.

Ibrahim AS beserta keluarganya, selalu diuji oleh Allah SWT. Hal itu, tentu sebagai jalan untuk menguji kesabaran dan ketaatan kepadaNya. Ujian itu berupa lamanya dikarunia anak, keluarganya (Siti Hajar dan Ismail) harus dipindahkan ke lembah Beka yang gersang dan tandus, tanpa persediaan makanan dan minuman di sana. Selain itu, setelah Ismail meningkat remaja, Allah menyuruh menyembelihnya untuk diqurbankan kepadaNya. Allah SWT memerintahkan Ibrahim AS untuk menyembelih anaknya melalui mimpi selama beberapa kali.

Kisah ini diceritakan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman, "Maka tatkala anak itu sampai berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, "Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu?" Ia menjawab, "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu." Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.

Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis. Dan Kami panggillah dia, "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu di kalangan orang-orang yang datang kemudian." (QS. Ash-Shaaffaat [37] : 102-108).

Nabi Ibrahim AS sangat taat kepada Allah SWT. Setelah berdiskusi dengan Ismail, akhirnya prosesi penyembelihan Ismail jadi dilakukan. Berkat keikhlasan dan ketaatan keduanya itu, akhirnya Allah mengirimkan seekor domba qibas sebagai pengganti Nabi Ismail. Nabi Ibrahim menyembelih domba disaksikan Nabi Ismail dan malaikat. Mereka bertakbir mengagungkan Allah.

***

Definisi Qurban

Qurban berasal dari kata qaraba, artinya mendekatkan diri. Jadi, melaksanakan ibadah qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Istilah lain dari ibadah qurban yaitu udhiyyah, yaitu mempersembahkan atau memberikan sesuatu kepada Allah dengan sesuatu yang dikorbankan. Dalam hal ini, sesuatu yang diqurbankan itu adalah hewan ternak seperti sapi, unta, kambing, atau domba.

Ritual ibadah qurban sudah dilakukan sebelum kedatangan Islam. Orang-orang Quraisy pada masa jahiliyah selalu melakukan ritual qurban yang dipersembahkan bagi berhala-berhala yang mereka sembah. Ritual qurban yang mereka lakukan berasal dari sejarah qurban Nabi Ibrahim, yang tentu saja berasal dari perintah Allah. Hanya saja, mereka menyelewengkannya menjadi ibadah qurban yang di persembahkan bagi berhala-berhala mereka.

Mengutip pendapat KH. Miftah Faridl, dalam Islam ada tiga macam ibadah yang dilakukan dengan penyembelihan hewan. Pertama, al-hadyu. Yaitu ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan, dikhususkan bagi mereka yang melakukan ibadah Haji Tamattu atau Qiran. Tidak terkecuali bagi para jama'ah yang tidak menunda umrahnya hingga selesai melaksanakan haji, harus membayar hadyu, dengan cara menyembelih hewan.

Kedua, aqiqah. Yaitu ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan bagi mereka yang dianugerahi kelahiran seorang anak. Aqiqah dilaksanakan dengan ketentuan satu ekor kambing untuk kelahiran anak perempuan, dan dua ekor kambing untuk kelahiran anak laki-laki. Aqiqah dilaksanakan oleh seseorang sebagai "tebusan" atau rasa syukur atas anugerah pemberian anak. Ia merupakan perwujudan ikrar serah terima amanah antara Allah dan makhlukNya, karena anak pada dasarnya adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabk annya.

Ketiga, udhiyyah, yaitu menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Idul Adha atau hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai wujud kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT.

***

Landasan Hukum

Landasan hukum ibadah qurban terdapat dalam surat Al-Kautsar ayat 1-2. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. "

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum penyembelihan hewan qurban. Setidaknya ada dua pendapat mengenai hukum penyembelihan hewan qurban, yaitu sunnah muakkadah dan wajib. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum penyembelihan hewan qurban adalah sunnah muakkadah.

Berdasarkan hukum ini, walaupun seseorang tidak menyembelih hewan qurban, ia tidak berdosa. Apalagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin. Tetapi, bagi mereka yang mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban.

Pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa hukum penyembelihan hewan qurban adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda, "Bila telah memasuki 10 (hari bulan Dzulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah ia ganggu rambut qurban dan kuku-kukunya. "

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa kalimat "seseorang ingin berqurban" menunjukan hukum berqurban diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak wajib, tetapi sunnah. Seandainya hukumnya wajib, maka tidak akan ada kalimat "ingin berqurban".

Selain itu, dalam sebuah atsar (hadits dari sahabat) yang diriwayatkan Baihaqi, Abu Bakar dan Umar tidak melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban. Hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para sahabat yang lainnya.

Sebaliknya, ulama yang menyatakan menyembelih hewan qurban hukumnya wajib adalah ulama dari madzhab Hanafi. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).

***

Tata Cara Berqurban

Berqurban, harus sesuai dengan tata cara yang dicontohkan Rasulullah SAW. Hal-hal yang harus menjadi perhatian kita, yaitu jenis hewan yang diqurbankan, waktu pelaksanaan, aturan menyembelih, dan distribusi atau penyaluran.

1. Jenis Hewan
Tidak semua jenis hewan ternak bisa untuk berqurban. Hewan ternak yang bisa diqurbankan yaitu kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.

2. Waktu Penyembelihan
Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat 'Id berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka menyembelihlah dengan bismillah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat. Dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban." (HR. Muslim).

Selain itu, pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, merupakan waktu diperbolehkan untuk melaksanakan qurban. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah dari Jubair bin Mut'im. Rasulullah SAW bersabda, "Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan." (HR. Imam Ahmad, Ibnu Hibban, dalam shahihnya Al-Baihaqi).

3. Jumlah Orang yang Berqurban
Rasulullah SAW menetapkan, untuk kambing atau domba hanya satu orang mudhahi (pequrban). Sedangkan untuk satu ekor sapi dan sejenisnya serta unta, diperbolehkan berpatungan dengan jumlah maksimal tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW, "Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Di negara kita, kekeliruan pandangan sering terjadi untuk jenis hewan sapi. Banyak yang beranggapan bahwa satu ekor sapi untuk tujuh orang. Padahal, itu jumlah maksimal. Jadi, jika satu ekor sapi sanggup dibeli oleh kurang dari tujuh orang, itu sangat diperbolehkan. Malah akan lebih baik bila oleh satu atau dua orang saja.

4. Tata Cara Penyembelihan
Ada beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban. Pertama, niat. Niat berqurban karena Allah semata. Hal yang terpenting dalam proses ibadah qurban adalah niat. Niat adalah sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterimaNya. Sebaliknya, jika niat berqurban dalam rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau malu kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka ibadah qurban seperti itu tidak akan diterimaNya.
Kedua, mengucapkan asma Allah saat menyembelih. Dari Anas bin Malik, ia berkata, "Bahwasannya Nabi SAW menyembelih dua ekor qibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya." (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Ketiga, menyembelih dengan pisau yang tajam. Ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan beliau bersabda, "Apabila seorang dari kalian menyembelih, maka hendaklah ia percepat kematiannya. " (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Keempat, disembelih tepat di kerongkongan/ leher. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza'i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata), "Ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/ lehernya. " (HR. Daruquthni).
Kelima, disembelih oleh seorang muslim. Penyembelihan hewan qurban harus dilaksanakan oleh orang Islam, karena ibadah qurban adalah ibadahnya kaum muslimin. Dan semua proses ibadah dari awal sampai akhir harus dilakukan oleh kaum muslimin.
Keenam, menunggu ternak hingga mati sempurna. Jika hewan qurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Mengkuliti hewan yang belum mati, sama saja dengan menyiksanya.
Ketujuh, terputus urat leher, yaitu hulqum (jalan napas), Mari' (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf). Berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa, "Rasulullah SAW melarang syarithatusy- syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya." (HR. Abu Dawud).

5. Penyaluran Daging Qurban
Mudhahi disunnahkan mengkonsumsi daging qurbannya. Selain itu, disunnahkan pula menghadiahkan kepada kerabatnya dan bersedekah kepada fakir miskin. Dianjurkan pula menyimpannya untuk persediaan.
AllahSWT berfirman, "Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama AllahSWT pada hari yang ditentukan (Hari Adha dan Tasyriq) atas rizki yang Allah SWT telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj [22] : 28). [Swadaya-52/ V/1206]

URL : http://kotasantri. com/mimbar. php?aksi= Detail&sid=357

0 comments: